jasa buat website caleg - Semenjak tanggal 4 Juli 2018, KPU buka pendaftaran calon anggota legislatif baik untuk tingkat DPR-RI, DPRD Propinsi, serta DPRD Kota/Kabupaten.
Beberapa rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU untuk lakukan medical cek tampak lebih ramai dari umumnya. Kerumunan orang juga tampak di Kepolisian Resort serta Kepolisian Daerah untuk pengurusan SKCK. Nyatanya mereka ialah beberapa caleg yang ingin bersaing di arena demokrasi penentuan calon legislatif.
Kriteria Caleg 2019
Di bawah ini, dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pendaftaran caleg:
- Cocok Photo 4×6 berwarna dengan latar belakang putih (untuk KPU sekitar 2 lembar), latar belakang merah (untuk Kepolisian 4 lembar serta Pengadilan 2 lembar);
- Fotocopi KTP elektronik;
- Fotocopi ijazah paling akhir yang telah dilegalisir;
- Fotocopi Kartu Anggota Partai;
- Surat Info Sehat Jasmani serta Rohani yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Info Bebas Narkoba yang di keluarkan oleh Rumah Sakit;
- Sinyal bukti Tercatat menjadi Pemilih yang di keluarkan, di tandatangani, serta dicap basah oleh Ketua PPS, atau buat kamu yang tidak (belumlah) tercatat di Daftar Pemilih Sesaat, kamu dapat memohon surat itu ke KPU ditempat;
- Surat Info Catatan Kepolisian (SKCK) berlegalisir;
- Surat Info Pengadilan yang mengatakan jika kamu belum pernah terlibat masalah pidana yang sudah mempunyai kemampuan hukum masih.
- Curriculum Vitae (Daftar Kisah Hidup) termasuk juga pengakuan motivasi serta arah apakah yang akan dikerjakan bila dipilih menjadi anggota legislatif.
Sesudah tahu 10 kriteria diatas, tersebut langkah yang bisa dikerjakan supaya proses pengurusan semua dokumen itu dapat bertambah cepat, terutamanya buat kamu yang sekarang ini tengah berstatus pekerja/pegawai hingga cuma memerlukan izin kerja 1 hari saja.
Yang memerlukan izin kerja saat mengatur dokumen kriteria diatas ialah waktu kamu mengatur peryaratan no. 5, 6, 7, 8, serta 9.
Untuk mengirit waktu, pertama kali kamu hadir pagi-pagi ikuti test kesehatan di Rumah Sakit pemerintah. Semestinya hadir lebih awal serta janganlah lupa sarapan karena waktu antre serta pembuatan test lumayan lama, seputar 1-2 jam. Sesudah ikuti test kesehatan, kamu langsung bisa menuju ke KPU untuk mengatur Surat Keterang Tercatat menjadi pemilih.
Untuk dua proses ini – test kesehtan serta SKCK, kamu cuma menyerahkan 1 fotocopi e-KTP semasing untuk Rumah Sakit serta KPU, serta uang Rp. 475.000 (tiap-tiap rumah sakit berlainan) untuk test kesehatan serta Rp. 30.000 untuk administrasi pengurusan SKCK.
Sesudah dari KPU, kamu menuju ke Polres untuk mengatur SKCK dengan membawa dokumen tersebut:
- Photo berwarna dengan latar merah memiliki ukuran 4×6 sekitar 4 lembar;
- Fotocopi ijazah paling akhir (semestinya bawa serta yang berlegalisir);
- Uang administrasi Rp. 30.000;
- Fotocopi e-KTP;
- Fotocopi Kartu Keluarga.
Di Polres, kamu akan isi form yang dikasihkan oleh petugas, isi berdasar pada data yang kamu punya. Lantas berikan form bersama kriteria pengurusan SKCK ke petugas, lantas kamu tinggalkan karena memerlukan waktu proses seputar 3-5 hari kerja.
Sesudah dari Polres, kamu kembali pada Rumah Sakit untuk ambil hasil test kesehatan serta, bila kamu lulus, akan terima Surat Info Sehat Jasmani serta Rohani, serta Surat Info Bebas Narkoba.
Untuk pemungutan SKCK dapat diwakilkan serta janganlah lupa untuk lakukan legalisir SKCK. Kemudian, mohon orang yang kita kasih kuasa (tugaskan) untuk mengatur Surat Info Pengadilan dengan membawa:
- Foto copy Ijazah terakhir
- Foto copy eKTP
- Fotocopi Kartu Keluarga
- Fotocopi Akte Kelahiran
- Cocok Photo berwarna 4 x6 berlatar merah (2 lembar)
- Permintaan Surat Info Tidak Sempat Dipidana Penjara, dan
- Surat Pengakuan Tidak Sempat Dijatuhi Pidana yang di tandatangani diatas materai.