daftar caleg kota bekasi - Pemilu Presiden serta Legislatif terhitung masih tetap satu tahun kembali, tapi aroma pesta demokrasi itu mulai tercium. Parpol (partai politik) telah mulai buka pendaftaran buat kader serta penduduk umum untuk turut mendaftarkan menjadi calon wakil rakyat 2019.
Lalu, apa yang butuh disiapkan menjadi calon legislatif? Pertama tentu saja, akan calon legislatif (bacaleg) mesti daftarkan diri ke partai politik dibarengi data administrasi tersebut kriteria spesifik dari partai politik.
Sesudah pendaftaran, nama calon tidak langsung jadi calon legislatif, baru Rincian Calon Sesaat (DCS). Calon mesti lewat beberapa verifikasi partai politik menjadi Rincian Calon Masih (DCT) yang lalu didaftarkan ke KPU. Proses dari pendaftaran ini, Bacaleg harusnya lewat lobi-lobi politik supaya mendapatkan nomer urut calon legislatif.
Cost yang Mesti Dikeluarkan Bacaleg
Petugas Satpol PP membuka paksa Alat Peraga Kampanye (APK) akan calon anggota legislatif (bacacaleg) di selama Jalan Nasional Medan-Banda Aceh di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (17/4). Panwaslu bersama dengan Satpol PP serta Aparat Kepolisian ditempat lakukan penertiban alat peraga kampanye sebab belumlah masuk tingkatan kampanye. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Berdasar pada data yang dikumpulkan, Bacaleg harusnya keluarkan kocek semenjak daftarkan diri ke partai politik. Mereka mesti isi formulir persiapan menjadi calon legislatif. "Beragam tiap-tiap partai politik, dari pernyataan beberapa partai politik ada yang tidak bayar, ada yang bayar sampai beberapa puluh juta," kata Mixil Mina Munir, Calon legislatif DPR RI yang sempat turut bertanding di Pileg 2014 kemarin.
Menurut Mixil, calon legislatif bisa meminimalkan cost dengan menggalang dana dari sumbangan atau sponsor untuk cost memperoleh kursi DPR. Akan tetapi, lanjut ia, tetap harus tiap-tiap calon legislatif mesti mempersiapkan logistik dari kantongnya sendiri sampai beberapa ratus juta. "Bergantung sumbangan, jika yang tidak miliki uang minimum beberapa ratus juta," katanya.
Dengan pribadi, Mixil menjelaskan seseorang calon legislatif mesti mempersiapkan minimum Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar untuk turut bertanding. "Itu yang tidak miliki uang, jika yang miliki uang diatas itu," katanya.
Menurutnya, cost itu umumnya dikeluarkan untuk beberapa perihal, dari mulai atribut kampanye sampai pertemuan dengan konstituen. "Itu ikut belumlah termasuk juga saksi," katanya.
Cost Kampanye Tidak Transparan
Minimnya sangsi tegas buat calon di Pemilihan presiden ataupun Pileg membuat transparansi dana kampanye terutamanya penerimaan dana serta pengeluaran susah diaudit. Spesial dana Kampanye Pemilihan presiden 2014, Indonesian Corruption Watch (ICW) sempat lakukan audit serta dijumpai Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terima keseluruhan pemasukan dana kampanye sebesar Rp 166.559.466.941. Keseluruhan pengeluaran dana operasi pasangan ini waktu waktu kampanye sebesar Rp 166.559.466.940.
Sedang, duet Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) terima keseluruhan pemasukan dana sebesar Rp 312.376.119.823. Keseluruhan pengeluaran dana operasi pasangan ini waktu waktu kampanye sebesar Rp 293.992.117.598. Berarti ada beda sampai Rp1,8 miliar dalam laporan dana kampanye pasangan yang sekarang pimpin Indonesia itu.
Dari data yang didapat dari KPU, ICW lalu menelusuri serta temukan ketidaksingkronan pada pemasukan serta pengeluaran. "Umumnya berlangsung manipulasi di data cost pemasukan serta cost pengeluaran," kata Anggota ICW Firdaus Ilyas waktu lalu.
KPU Batasi Sumber Penerimaan Dana
Kantor KPU RI. Photo: Pada
Untuk wujudkan cost politik murah, KPU sudah membuat supaya penerimaan dana dibatasi. Berdasar pada data yang dikumpulkan, Draft Ketentuan KPU (PKPU) mengenai Dana Kampanye, ada tiga persyaratan sumber modal kampanye yaitu dari partai politik, perorangan, serta grup atau perusahaan.
Calon presiden serta calon wakil presiden didesain dapat terima optimal Rp25 miliar sumbangan dana kampanye dari partai politik. Jumlahnya yang juga sama laku untuk sumbangan dana kampanye dari perusahaan atau grup. Lalu dana sumbangan dari perorangan dibatasi optimal Rp2,5 miliar, batasan yang juga sama laku buat calon legislatif setiap tingkatan di Pemilu 2019.
Untuk mengawasi transparasi penerimaan serta pengeluaran dana kampanye, KPU merencanakan mengharuskan peserta untuk tempatkan biaya itu pada sebuah rekening. "Perancangan PKPU mengenai Dana Kampanye mengharuskan dana diletakkan pada RKDK (Rekening Spesial Dana Kampanye) terlebih dulu sebelum dipakai untuk pekerjaan Kampanye Pemilu," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar