Selasa, 01 Mei 2018

Alat Pelindung Diri (APD) dan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Kerja dan Kesehatan

Related image

A) Alat Pelindung Diri (APD)

sepatu safety - Menurut OSHA atau Occupational Safety and Health Administration, personal protective equipment (PPE) atau alat pelindung diri (APD) didefinisikan jadi alat yang dipakai membuat perlindungan pekerja dari luka atau penyakit yang disebabkan oleh ada kontak dengan bahaya (hazards) ditempat kerja, baik yang berbentuk kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan yang lain.

Dalam hirarki hazard control atau pengendalian bahaya, pemakaian alat pelindung diri adalah cara pengendali bahaya terakhir. Berarti, sebelumnya mengambil keputusan untuk memakai APD, sebagian cara beda mesti dilewati terlebih dulu, dengan lakukan usaha maksimal supaya bahaya atau hazard dapat di hilangkan atau sekurang-kurangnya dikurangi.

B) Basic hukum yang mewajibkan perlunya alat pelindung diri

Di bawah ini yaitu sebagian basic hukum tentang keharusan perlunya alat pelindung diri :

1. Undang-undang No. 1 th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Dengan ketentuan perundangan diputuskan kriteria untuk memberi APD 
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diharuskan tunjukkan dan menerangkan pada setiap tenaga kerja baru mengenai APD. 
  • Pasal 12 butir b : Dengan ketentuan perundangan ditata keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk menggunakan APD. 
  • Pasal 14 butir c : Pengurus diharuskan sediakan APD dengan cuma-cuma 

2. Permenakertrans No. Per. 01/MEN/1981tentang Keharusan MelaporPenyakit Karena Kerja

Pasal 4 ayat (3) mengatakan keharusan pengurus sediakan alat pelindung diri dan harus untuk tenaga kerja untuk memakainya untuk mencegah penyakit karena kerja.

3. Permenakertrans No. Per. 03/MEN/1982 mengenai Service Kesehatan Tenaga Kerja
Pasal 2 butir I mengatakan menasehati tentang rencana dan pembuatan tempat kerja, penentuan alat pelindung diri yang dibutuhkan dan gizi dan penyelenggaraan makanan di tempat kerja.

4. Permenakertrans No. Per. 03/Men/1986 mengenai Kriteria Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida
Pasal 2 ayat (2) mengatakan tenaga kerja yang mengelola Pestisida mesti menggunakan alat-alat pelindung diri yg berbentuk baju kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernapasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Know us

Our Team

Contact us

Nama

Email *

Pesan *